Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pemuda Aceh Selundupkan Sabu di Bandara: 4 Kali Berhasil di Silangit, 1 Kali di Minangkabau

Kompas.com, 26 Maret 2026, 13:21 WIB
Rahmat Utomo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Polisi menangkap kurir spesialis penyelundupan sabu dari bandara berinisial AA (21), Kamis (19/3/2026).

Aksinya terhenti setelah kedapatan membawa 2 kilogram sabu di Bandara Silangit.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan dari hasil interogasi awal, AA mengaku sudah lima kali menjalankan aksinya.

Rinciannya, empat kali melalui Bandara Silangit dan satu kali melalui Bandara Minangkabau.

"Lewat Bandara Silangit sudah 4 kali dan berhasil, lolos yang pertama 2 kg, kedua 2 kg, ketiga 1,7 kg, keempat 1 kg, dan yang kelima ini tidak berhasil karena tertangkap dengan berat 2 kg," ujar Walpon dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

"Pelaku juga pernah berhasil mengantar narkoba Bandara Minangkabau, Sumatera Barat dengan berat 1,3 kg," sambungnya.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 70 Juta, Kurir Ditangkap Bawa 50 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi dari Malaysia

Polisi masih mendalami modus yang digunakan pelaku dalam setiap aksinya.

Terungkap dari Gerak-gerik Mencurigakan

Walpon menjelaskan, AA ditangkap di Bandara Silangit sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas bandara yang melihat gelagat pelaku tampak gelisah saat hendak menuju ruang tunggu.

Petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan polisi sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, di dalam tas berisi 12 celana jeans, pada lipatannya ditemukan narkotika jenis sabu yang diperkirakan sebanyak 2 kg," ujar Walpon.

Gunakan Aplikasi untuk Hindari Penyadapan

Saat diperiksa, AA mengaku sabu tersebut hendak dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Barang itu ia ambil dari seseorang di Kota Medan yang juga tidak dikenalnya.

"Menurut pelaku, mereka berhubungan hanya melalui telepon lewat aplikasi Zangi agar tidak bisa disadap," kata Walpon.

Baca juga: Oknum PNS Balikpapan Diciduk Polisi, Diduga Simpan Sabu 52,24 Gram di Dalam Kardus

Meski begitu, polisi masih mendalami pola komunikasi jaringan tersebut, termasuk sistem kode yang digunakan saat transaksi.

"Saat AA bertemu di Medan dengan pelaku lain, untuk memastikan orang yang menyuruh dan yang disuruh harus membuat kode yang sama yang sudah didoktrin dari Jakarta," ungkapnya.

Dijanjikan Upah Rp 35 Juta

Dalam aksinya, AA dijanjikan upah sebesar Rp 35 juta, dan sebagian uangnya disebut sudah ditransfer.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Medan
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau