MEDAN, KOMPAS.com — Polisi menangkap kurir spesialis penyelundupan sabu dari bandara berinisial AA (21), Kamis (19/3/2026).
Aksinya terhenti setelah kedapatan membawa 2 kilogram sabu di Bandara Silangit.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan dari hasil interogasi awal, AA mengaku sudah lima kali menjalankan aksinya.
Rinciannya, empat kali melalui Bandara Silangit dan satu kali melalui Bandara Minangkabau.
"Lewat Bandara Silangit sudah 4 kali dan berhasil, lolos yang pertama 2 kg, kedua 2 kg, ketiga 1,7 kg, keempat 1 kg, dan yang kelima ini tidak berhasil karena tertangkap dengan berat 2 kg," ujar Walpon dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
"Pelaku juga pernah berhasil mengantar narkoba Bandara Minangkabau, Sumatera Barat dengan berat 1,3 kg," sambungnya.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 70 Juta, Kurir Ditangkap Bawa 50 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi dari Malaysia
Polisi masih mendalami modus yang digunakan pelaku dalam setiap aksinya.
Walpon menjelaskan, AA ditangkap di Bandara Silangit sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas bandara yang melihat gelagat pelaku tampak gelisah saat hendak menuju ruang tunggu.
Petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan polisi sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, di dalam tas berisi 12 celana jeans, pada lipatannya ditemukan narkotika jenis sabu yang diperkirakan sebanyak 2 kg," ujar Walpon.
Saat diperiksa, AA mengaku sabu tersebut hendak dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Barang itu ia ambil dari seseorang di Kota Medan yang juga tidak dikenalnya.
"Menurut pelaku, mereka berhubungan hanya melalui telepon lewat aplikasi Zangi agar tidak bisa disadap," kata Walpon.
Baca juga: Oknum PNS Balikpapan Diciduk Polisi, Diduga Simpan Sabu 52,24 Gram di Dalam Kardus
Meski begitu, polisi masih mendalami pola komunikasi jaringan tersebut, termasuk sistem kode yang digunakan saat transaksi.
"Saat AA bertemu di Medan dengan pelaku lain, untuk memastikan orang yang menyuruh dan yang disuruh harus membuat kode yang sama yang sudah didoktrin dari Jakarta," ungkapnya.
Dijanjikan Upah Rp 35 Juta
Dalam aksinya, AA dijanjikan upah sebesar Rp 35 juta, dan sebagian uangnya disebut sudah ditransfer.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang