TANGERANG, KOMPAS.com – Sembilan pemuda ditangkap saat kedapatan nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras jenis ciu di sekitar Jalan Arya Santika, Margasari, Karawaci, Tangerang, Minggu (7/9/2025) dini hari.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan, penangkapan berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin AKP Riono bersama anggota TNI dari Danposmil Karawaci Peltu Agus TS, melaksanakan patroli mobile sekitar pukul 02.30 WIB.
“Saat melintas di lokasi, tim mendapati sekelompok anak muda sedang nongkrong di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku hanya berkumpul sambil minum minuman keras jenis ciu,” ungkap Kompol Hadi, Minggu.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 botol ciu, 3 unit sepeda motor, dan 9 unit handphone milik para remaja.
Adapun sembilan orang yang diamankan dengan latar belakang pelajar, wiraswasta, hingga karyawan swasta.
Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Karawaci untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kompol Hadi menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya senjata tajam maupun indikasi tindak pidana lain saat pemeriksaan berlangsung.
Namun, para remaja tetap diamankan guna dilakukan pembinaan.
“Kami juga akan memanggil orangtua, pihak RT/RW, serta sekolah terkait remaja yang masih pelajar,” tuturnya.
Polsek Karawaci mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus pada kegiatan negatif di malam hari.
Polisi mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak remaja untuk lebih mengawasi dan mengontrol jam bermainnya jangan sampai main hingga dini hari.
Apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau hal-hal yang menjurus ke arah suatu tindak pidana bisa menghubungi Call Center 110 bebas pulsa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/07/19275461/nongkrong-sambil-minum-miras-9-pemuda-ditangkap-di-karawaci