KABUPATEN BEKASI, Kompas.com - Warga perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang mengeluhkan mengenai adanya kerusakan di rumahnya setelah beberapa tahun ditempati.
"Keramiknya agak naik, enggak rata. Dinding kalau pertama saya tempatin masih bagus, baru 3 atau 4 tahun sudah rontok, keropos," ujar Ketua RT 2 RW 11, Joko kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Selain masalah keramik dan dinding, Joko juga mengeluhkan masalah pintu rumahnya yang terbuat dari bahan triplek.
Baca juga: Warga: Banyak Pembeli Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang Hanya untuk Investasi
"Kalau pintu memang dari triplek yang di-double. Rangkanya sih ada, cuman enggak yang bagus gimana. Tripleknya depan belakang. Jadi kalau diketok kopong," tambah Joko
Joko mengatakan, sudah menghuni rumah subsidi itu sejak 2018. Namun, dia belum pernah klaim garansi ke pihak developer terkait kerusakan tersebut.
"Ada waktu itu 3 bulan pertama habis akad, tapi enggak saya klaim. Waktu itu memang saya mau renovasi gitu," ujar Joko.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Wasjud (48), pedagang toko kelontong di RT 2 Villa Kencana Cikarang.
Dia mengaku atap rumahnya bocor dan pintunya retak.
"Jadi, pintu itu ada retak, besar. Terus atap pada bocor. Keramiknya juga naik, jadi susah buka pintu," kata pria yang sudah menghuni perumahan tersebut sejak 2021.
Baca juga: Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Tidak Dihuni, Banyak Rumah Dijarah Maling
Wasjud menjelaskan, ketika serah terima kunci pada 2017, tak ada masalah di rumahnya. Namun, ketika dia ingin menghuni rumah tersebut di 2021, kerusakannya baru timbul.
Sebagai informasi, Villa Kencana Cikarang adalah perumahan subsidi yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2017. Perumahan ini sudah mulai dibangun sejak 2016.
Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini merupakan karya PT Arrayan Bekasi Development (SPS Group).
Menempati lahan seluas 105 hektar, rumah yang dibangun sebanyak 8.749 unit ini mempunyai tipe per unit 25/60. Pembangunan Villa Kencana Cikarang dimulai sejak 2016.
Untuk akses KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masyarakat mendapat bunga acuan 5 persen dengan masa tenor 20 tahun.
Melalui FLPP, masyarakat hanya membayar uang muka atau down payment (DP) 1 persen, yakni Rp 1,41 juta dan cicilan sekitar Rp 800.000 per bulan.
Baca juga: Kagetnya Warga Beli Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Bangunan Selesai Dibangun dalam 1,5 Bulan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini