Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Produk Kecantikan Tak Berizin di Bekasi Terbongkar, Apa Ciri Kosmetik Ilegal?

Kompas.com - 25/02/2025, 12:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah mengungkapkan ciri-ciri produk kosmetik ilegal setelah polisi membongkar bisnis kosmetik tak berizin bernama Cream HN Ori Official milik tersangka MS (35).

Dia mengatakan, ciri pertama produk ilegal ialah tidak mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Di labelnya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada cara (pakai) atau bahan baku yang digunakan apa saja,” ungkap Aminah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

“Kemudian peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik,” tambah dia.

Baca juga: Bisnis Kosmetik Ilegal di Jaksel Terbongkar: Pelaku Beli Bahan Baku di Pasar, Untung Rp 1,5 Miliar

Aminah menegaskan, pelaku usaha seharusnya mematuhi regulasi yang berlaku serta memastikan produk mereka memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu.

Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan meningkatkan literasi dan menerapkan "Cek KLIK" sebelum membeli produk kosmetik.

“Cek KLIK itu, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” ungkap dia.

Terlepas dari itu, masyarakat diharapkan membeli kosmetik dari sumber penjualan yang terpercaya, seperti toko daring resmi.

“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” pungkas Aminah. 

Diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial MF (21) melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah membeli kosmetik dari toko bernama Cream HN Ori Official dari sebuah e-commerce.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/254/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Januari 2025.

Dari laporan itu, polisi menangkap MS sebagai pemilik usaha dan R sebagai karyawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/2/2025).

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua KTP milik tersangka, 89 paket HN 15, 36 paket HN, berbagai stiker, satu set alat pengemas, serta satu botol plastik berisi serum.

Baca juga: Produk Kosmetik Ilegal di Bekasi Dijual Tanpa Label BPOM

Selain itu, turut disita satu printer thermal merek Xprinter, sebuah ponsel Oppo Reno 2, sebanyak 20,3 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, 6 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, dan 1,7 kilogram sisa krim siang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Usulan Perpanjangan Rute Transjabodetabek di Tangerang
Usulan Perpanjangan Rute Transjabodetabek di Tangerang
Megapolitan
Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Lagi, Pramono: Masalahnya di Pengangkutan Sampah
Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Lagi, Pramono: Masalahnya di Pengangkutan Sampah
Megapolitan
Polisi Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data, Termasuk Milik Pemerintah Asing
Polisi Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data, Termasuk Milik Pemerintah Asing
Megapolitan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 Miliar
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 Miliar
Megapolitan
Warga Gang Kelinci Kemanggisan Masih BAB di Kali, Ini Penyebabnya
Warga Gang Kelinci Kemanggisan Masih BAB di Kali, Ini Penyebabnya
Megapolitan
Pramono Tinjau Tanggul Baswedan yang Jebol di Jati Padang Besok
Pramono Tinjau Tanggul Baswedan yang Jebol di Jati Padang Besok
Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Digagalkan Pengemudi Ojol di Cakung
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Digagalkan Pengemudi Ojol di Cakung
Megapolitan
Daftar UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Daftar UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Megapolitan
Pramono Akui Tak Semua Halte dan Stasiun di Jakarta Ramah Disabilitas
Pramono Akui Tak Semua Halte dan Stasiun di Jakarta Ramah Disabilitas
Megapolitan
Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Megapolitan
Pramono Buka Job Fair Disabilitas 2025, 21 Perusahaan Siap Rekrut
Pramono Buka Job Fair Disabilitas 2025, 21 Perusahaan Siap Rekrut
Megapolitan
Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Capai 300.000 Kendaraan
Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Capai 300.000 Kendaraan
Megapolitan
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Megapolitan
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat