Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Denda Tilang ETLE PMJ atau E-Tilang Online Lewat HP

Kompas.com - 15/04/2025, 13:13 WIB
Mohamad Bintang Pamungkas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Metro Jaya (PMJ) membuat pelanggaran lalu lintas kini dapat ditindak tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

Kamera ETLE PMJ akan merekam pelanggaran, dan surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang tercatat.

Masyarakat juga dapat melakukan cek secara mandiri apakah tercatat ETLE telah melanggar lalu lintas lewat website https://etle-pmj.id/.

Jika menerima surat tilang atau mengecek status ETLE, lalu menemukan bahwa kendaraan Anda dikenai sanksi, maka harus segera menyelesaikan pembayaran denda tilang.

Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan untuk menyelesaikan pembayaran denda ETLE PMJ atau e-tilang secara online melalui mobile banking atau website e-tilang yang dapat diakses dengan handphone (HP).

Baca juga: Cara Cek ETLE PMJ atau E-Tilang secara Online lewat HP

Cara Bayar Denda Tilang ETLE PMJ atau E-Tilang

- Lewat Online Mobile Banking

Denda tilang ETLE atau e-tilang dapat dibayar menggunakan fitur transfer online di m-banking milik Anda.

  1. Login ke aplikasi m-banking Anda;
  2. Pilih menu ‘Transaksi Lainnya”, lalu “Transfer ke Rek Bank Lain”;
  3. Masukkan kode bank 002 atau kode Bank BRI;
  4. Masukkan 15 angka kode pembayaran tilang;
  5. Masukkan nominal uang denda yang harus dibayarkan;
  6. Selesaikan pembayaran dan lakukan konfirmasi;
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Baca juga: Transportasi Publik Gratis Diperluas, Akan Berlaku untuk MRT dan LRT Jakarta bagi 15 Golongan Masyarakat

- Lewat Website E-Tilang

Selain lewat online mobile banking, denda tilang ETLE atau e-tilang juga dapat dibayar melalui website e-tilang.

  1. Akses website https://tilang.kejaksaan.go.id/;
  2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik “Cari”;
  3. Selanjutnya, muncul nominal denda tilang yang harus dibayar;
  4. Pilih opsi “Bayar”;
  5. Pilih metode pembayaran;
  6. Pastikan pembayaran denda sesuai dengan jumlah yang ditetapkan;
  7. Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksi dengan baik.

Baca juga: Cukup Bayar DP 1 Persen dari Harga Rumah, Ojol dan Buruh Bisa Dapat Rumah Subsidi

Bagi Anda nasabah BRI, Anda dapat membayar denda tilang ETLE PMJ atau e-tilang lewat aplikasi BRImo di handphone.

Bagi masyarakat yang tercatat melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi denda tilang ETLE PMJ atau e-tilang, segera lakukan pembayaran setelah menerima pemberitahuan tilang elektronik. Hal ini dilakukan agar tidak terkena sanksi tambahan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Megapolitan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
Megapolitan
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau