JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Metro Jaya (PMJ) membuat pelanggaran lalu lintas kini dapat ditindak tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Kamera ETLE PMJ akan merekam pelanggaran, dan surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang tercatat.
Masyarakat juga dapat melakukan cek secara mandiri apakah tercatat ETLE telah melanggar lalu lintas lewat website https://etle-pmj.id/.
Jika menerima surat tilang atau mengecek status ETLE, lalu menemukan bahwa kendaraan Anda dikenai sanksi, maka harus segera menyelesaikan pembayaran denda tilang.
Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan untuk menyelesaikan pembayaran denda ETLE PMJ atau e-tilang secara online melalui mobile banking atau website e-tilang yang dapat diakses dengan handphone (HP).
Baca juga: Cara Cek ETLE PMJ atau E-Tilang secara Online lewat HP
Cara Bayar Denda Tilang ETLE PMJ atau E-Tilang
- Lewat Online Mobile Banking
Denda tilang ETLE atau e-tilang dapat dibayar menggunakan fitur transfer online di m-banking milik Anda.
- Lewat Website E-Tilang
Selain lewat online mobile banking, denda tilang ETLE atau e-tilang juga dapat dibayar melalui website e-tilang.
Baca juga: Cukup Bayar DP 1 Persen dari Harga Rumah, Ojol dan Buruh Bisa Dapat Rumah Subsidi
Bagi Anda nasabah BRI, Anda dapat membayar denda tilang ETLE PMJ atau e-tilang lewat aplikasi BRImo di handphone.
Bagi masyarakat yang tercatat melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi denda tilang ETLE PMJ atau e-tilang, segera lakukan pembayaran setelah menerima pemberitahuan tilang elektronik. Hal ini dilakukan agar tidak terkena sanksi tambahan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini