JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang perempuan di bawah umur berinisial MAR mengalami dugaan pelecehan seksual oleh pria berinisial IM (50).
Peristiwa itu terjadi saat MAR dan IM dalam penerbangan Citilink rute Denpasar–Jakarta, Selasa (15/7/2025) dini hari.
Berikut tiga fakta penting terkait kejadian tersebut:
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, peristiwa bermula saat korban duduk bersama tantenya dalam penerbangan menuju Jakarta.
Saat hendak berswafoto dari jendela pesawat, korban meminta izin kepada IM yang duduk di sebelahnya, dan pelaku mengizinkan.
Tak lama setelah itu, saat korban hendak makan, pelaku ikut membantu membuka sendok plastik korban dengan cara menggigit plastik pembungkusnya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan di Citilink Ternyata Sales Manager Perusahaan Farmasi
Namun setelah itu, pelaku mengembalikan sendok sambil meletakkan tangannya di atas paha korban.
“Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya,” ujar Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Korban yang merasa tidak nyaman kemudian meminta izin ke toilet, tetapi ditunda karena lampu tanda belum menyala.
Begitu lampu padam, korban langsung menuju toilet dan di sanalah ia menangis histeris, hingga terdengar oleh tantenya.
Pramugari kemudian memindahkan korban ke kursi lain.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, tante korban langsung melaporkan insiden tersebut kepada ibu korban.
Sang ibu kemudian membawa kasus ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi pun langsung menahan pelaku.
“Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut,” kata Ronald.
Baca juga: Tangis Histeris Anak di Bawah Umur Ungkap Pelecehan Seksual di Citilink
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.