JAKARTA, KOMPAS.com – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Agustus resmi mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin, 5 Agustus 2025.
Total sebanyak 707.622 peserta didik dari jenjang SD hingga PKBM akan menerima manfaat bantuan pendidikan ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) menyampaikan bahwa pencairan dapat dipantau langsung oleh masing-masing penerima.
Baca juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2025 Mulai 5 Agustus, Ini Rinciannya
Penerima atau orang tua/wali siswa bisa memeriksa status pencairan secara online lewat dua cara berikut:
- Lewat Situs Resmi KJP Jakarta
- Lewat Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI)
Informasi resmi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus Agustus 2025 dapat dilihat melalui akun Instagram @upt.p4op maupun laman resmi Disdik DKI Jakarta.
Baca juga: Bantuan Tak Dicabut, Apa Sanksi Penerima Bansos Jakarta yang Main Judol?
Maksimal dana tunai yang dapat dicairkan: Rp100.000 per bulan.
Sisanya hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan secara non-tunai, seperti alat tulis, buku, seragam, transportasi, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Baca juga: DPRD Ungkap Masih Ada Anak Putus Sekolah, Pramono: Semua yang Tak Mampu Dapat KJP
Untuk peserta yang baru pertama kali menerima KJP Plus 2025, terdapat sejumlah tahapan administratif:
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Program KJP Plus merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang setara, terutama bagi masyarakat yang secara ekonomi membutuhkan dukungan tambahan.
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id atau mengikuti kanal media sosial resmi @upt.p4op.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini