JAKARTA, KOMPAS.com – Mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jalan Cikini Raya,Jakarta Pusat, kini tak lagi digunakan.
Dua unit mesin yang dulunya menjadi sarana pembayaran parkir non-tunai itu rusak dan dibiarkan tak berfungsi, sehingga sistem pembayaran beralih menggunakan perangkat kecil JakParkir berbasis QRIS.
Pantauan Kompas.com di lokasi pada Jumat (15/8/2025), dua mesin TPE berwarna merah yang sudah terpasang sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tampak tidak dioperasikan.
Baca juga: Ganti Sistem, Bayar Parkir di Cikini Kini Bisa Pakai QRIS
Sebagai gantinya, juru parkir (jukir) menggunakan mesin genggam JakParkir untuk memproses pembayaran dengan kartu uang elektronik maupun dompet digital.
Rian (33), jukir resmi Dishub yang sudah enam tahun bertugas di titik ini, mengatakan kerusakan mesin TPE seharusnya bisa diatasi sehingga tetap bisa digunakan.
Menurut dia, keberadaan mesin lama penting sebagai cadangan jika perangkat JakParkir mengalami gangguan.
“Saya minta kombinasi, jadi kalau kuota internet di JakParkir habis, bisa lari ke mesin TPE. Sama-sama masuk pusat datanya, tapi sampai sekarang belum ada perbaikan,” kata Rian kepada Kompas.com.
Rian menilai, perangkat JakParkir yang baru digunakan sekitar tujuh bulan terakhir memang lebih praktis, tetapi masih memiliki kendala jaringan dan kuota data.
Kuota yang disediakan oleh penyedia hanya bertahan sekitar seminggu, sehingga saat habis, perangkat tidak bisa digunakan sebelum diisi ulang.
Selain itu, spanduk pemberitahuan yang terpasang di lokasi kerap membingungkan pengendara.
Beberapa pengendara mencoba memindai kode QR pada spanduk, padahal kode tersebut hanya bersifat informatif dan bukan untuk pembayaran langsung.
Meski begitu, Rian mengaku sebagian pengguna menyambut positif sistem baru ini karena lebih modern dan mempermudah transaksi non-tunai.
Baca juga: Mesin TPE di Cikini Diganti JakParkir, Juru Parkir Keluhkan Kendala Jaringan dan Kuota
Ia berharap Dishub DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan perangkat baru, tetapi juga memperbaiki mesin TPE lama agar layanan parkir lebih efisien.
“Harapannya mesinnya ditingkatkan jaringannya, kuotanya dijaga, dan TPE lama dibagusin lagi. Jangan dimuseumkan, sayang soalnya,” ujar Rian.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta resmi menerapkan sistem parkir digital JakParkir di delapan ruas jalan, termasuk Jalan Cikini Raya.
Layanan ini memungkinkan pengguna memesan slot parkir dan membayar secara non-tunai menggunakan kartu uang elektronik atau QRIS, dengan tarif progresif mulai Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per jam.
Pemprov DKI menargetkan penerapan sistem ini meluas ke 244 ruas jalan pada 2027.
Baca juga: TPE Cikini Rawan Pungli Saat Malam, Pengguna Parkir Sering Kena Tembak Harga
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang