JAKARTA, KOMPAS.com – Pada hari ini, Senin (18/8/2025) ditetapkan pemerintah sebagai hari cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jalanan di Jakarta tampak lebih lengang dari biasanya, namun tidak semua pekerja bisa merasakan libur tambahan itu.
Ahmad Dega Satria (33) justru memilih tetap berangkat kerja. Baginya, sehari tidak masuk berarti kehilangan penghasilan.
“Kalau enggak kerja, ya enggak dibayar. Jadi mau enggak mau tetap masuk, hitungannya itu kan per hari, sayang aja,” ucap Dega kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Suara Hati Pekerja Swasta yang Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus
Dega menuturkan, kantornya di wilayah Jakarta Selatan sebenarnya memberi keleluasaan jika karyawan ingin libur. Namun, konsekuensinya jelas, ada potongan gaji.
“Ada uang makan, uang lembur, nah kalau enggak masuk sehari sayang aja. Di rumah juga bingung mau ngapain,” katanya.
Cerita serupa datang dari Wafa (27). Di kantornya, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
Jika ingin libur, pegawai harus mengajukan cuti tahunan.
“Kalaupun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan. Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” ujar Wafa.
Ia mengaku sistem kerja di perusahaannya sangat ketat.
Baca juga: Prabowo Sebut THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025
Bahkan, terlambat masuk pun bisa berdampak pada pemotongan gaji.
“Kalau telat masuk kerja aja ada sistem pemotongan gaji. Apalagi kalau tidak masuk, uang gaji bulanan berkurang,” kata dia.
Cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Meski begitu, di sektor swasta status cuti bersama bersifat fakultatif. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, keputusan libur tetap ada di tangan masing-masing perusahaan.
Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi mengatakan kebijakan cuti bersama bertujuan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
Baca juga: Suara Hati Pekerja Swasta yang Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan meski cuti bersama diberlakukan.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini