DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap SA, FQ, SF, AR, dan satu anak di bawah umur yang merupakan komplotan pencuri motor yang beraksi di Jalan Rawa Ungu, Cipayung, Kota Depok.
Kelima pelaku beraksi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.
Mengetahui motornya raib, korban melapor ke polisi pada Minggu (10/8/2025). Pada hari yang sama, polisi menangkap kelima pelaku.
“Kita menangkap di kosan para pelaku, tempat tinggal mereka para pelaku,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Poliri Larang Ruko di Beji Depok Dijadikan Gudang Motor Sitaan Debt Collector
Made menjelaskan, para pelaku menyasar korban secara acak. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T.
“Para pelaku memang sudah merencanakan dengan menyiapkan kunci letter T yang digunakan untuk menghidupkan sepeda motor yang dicuri,” kata Made.
Tak hanya itu, dari penangkapan pelaku, polisi menemukan satu senjata airsoft gun. Senjata ini digunakan untuk menakuti korban.
“Yang menarik adalah di barang bukti selain kunci letter T, kami juga mendapatkan para tersangka ini menggunakan airsoft gun,” jelas Made.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pencurian serupa sedikitnya dua kali selama 2025.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Khusus pelaku SF yang merupakan penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Opang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji Wajib Lapor Selama 3 Minggu
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini