JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Organisasi Kota Depok dan Aliansi Masyarakat Kota Depok batal demo di Balai Kota Depok, Rabu (3/9/2025) mendatang.
Aksi demo rencananya menyoroti Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
“Kami bersuara dan bersatu, menyatakan sikap dan akan menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi atas kekecewaan kami. Mengacu pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” bunyi isi surat tersebut.
Baca juga: Ada 9 Demo 1 September Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini
Rencananya, aksi demo digelar secara damai pada Rabu sejak pukul 09.00 WIB, dipusatkan di Balai Kota Depok dan Kantor DPRD Depok.
“Massa aksi kurang lebih 1.000 orang. Grand Issue yaitu batalkan Perwal No. 97 Tahun 2021,” kutip isi surat.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras mengatakan demo tersebut batal karena aspirasi langsung ditampung oleh Pemerintah Kota Depok dan DPRD Depok.
“Sudah ada pembatalan, jadi kemarin kami berkomunikasi dengan beliau dari pihak yang mengajukan unjuk rasa dan tadi sudah bertemu dengan beliau dan sudah menyampaikan aspirasi, diterima langsung,” ucap Abdul kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Baca juga: BEM SI Pastikan Tidak Gelar Demo di Jakarta Hari Ini
Ia menjelaskan, tuntutan terkait tunjangan DPRD Depok sudah diakomodir dan dalam pengkajian oleh pihak terkait.
“Dan kita didampingi dengan Pak Dandim, ada Ketua DPRD juga dan sudah diakomodir apa yang menjadi harapannya,” jelas Abdul.
“Artinya tuntutannya juga sudah diakomodir dan sudah ada surat pembatalan ke kita. Jadi tidak jadi ya,” sambungnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini