Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan via Kanal Resmi

KOMPAS.com - Ada beberapa cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Tahap pertama bantuan langsung tunai untuk pekerja swasta dan honorer ini sudah dicairkan.

BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau upah minimum sesuai daerah.

Tujuan utama BSU adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja sektor formal yang terdampak tekanan ekonomi seperti inflasi dan penyesuaian upah.

4 cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Nah cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bisa dilakukan dengan online, baik melalui situs resmi Jamsostek maupun Kemnaker.

Berikut ini adalah 4 cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan online via kanal resmi yang sudah disediakan:

1. Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan online via kanal Kemnaker

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Scroll ke bawah hingga menemukan menu "Langkah Pengecekan Resmi"
  • Klik "Cek NIK" atau bisa juga scroll sampai halaman paling bawah
  • Pada menu "Pengecekan NIK Penerima BSU", masukan 16 digit NIK
  • Tuliskan kode keamanan atau captcha
  • Klik "Cek Status"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak
  • Bila muncul keterangan "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala" maka Anda termasuk sebagai penerima BSU.

2. Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan online via laman Jamsostek

3. Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan online via JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO
  • Login dengan akun terdaftar
  • Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
  • Buka aplikasi JMO
  • Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Klik tombol "Klik Disini"
  • Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
  • Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.

4. Cek penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan via Pospay

Bila Anda benar terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa melakukan tahapan cek penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedurnya:

  • Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi tanpa perlu login.
  • Pilih ikon huruf “i” di kanan bawah layar utama.
  • Klik ikon Kemnaker bergambar lima tangan.
  • Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
  • Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
  • Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan.
  • Jika tidak, akan muncul keterangan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara maupun BSI, pencairan bantuan sebesar Rp 600.000 dapat dilakukan secara langsung di kantor pos.

Berikut cara ambil dan syarat pencairan BSU di kantor pos:

Ketentuan BSU

Pencairan BSU akan dilakukan secara langsung ke rekening bank penerima. Bagi yang belum memiliki rekening di bank yang ditunjuk pemerintah, pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos atau bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Beberapa kriteria penerima BSU antara lain sebagai berikut:

Nah sesuai ketentuan yang berlaku, syarat penerima BSU 2025 antara lain:

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU)
  • Gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, anggota TNI atau Polri
  • Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH

Pemerintah berharap pencairan BSU 2025 bisa membantu menstimulasi konsumsi domestik dan menjaga kesejahteraan pekerja formal berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, BSU juga diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar tenaga kerja, terutama di tengah situasi ekonomi global yang tak menentu.

https://money.kompas.com/read/2025/07/06/062001426/4-cara-cek-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-via-kanal-resmi

Terkini Lainnya

Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Bagikan artikel ini melalui
Oke