JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi yang merupakan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Saat ini, Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
Ia menambahkan, hal ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia. Adrian merupakan buron kasus Investree.
Selanjutnya, OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut.
"Termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," imbuh dia.
Sedikit catatan, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Ismail bilang, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
"OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," tutup dia.
Sebagai informasi, kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) dimulai saat perusahaan tersebut mengalami masalah gagal bayar.
Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terkait kegagalan pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman.
Sejak proses penyelidikan berlangsung, keberadaan Adrian tidak diketahui. Ia pun resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus gagal bayar Investree mencuat setelah sejumlah lender (pemberi pinjaman) melaporkan kerugian yang mereka alami.
Sebanyak 16 lender menggugat perusahaan fintech tersebut atas dugaan wanprestasi atau ketidakmampuan membayar.
Gugatan itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
https://money.kompas.com/read/2025/07/26/091900326/ojk-minta-buron-kasus-investree-adrian-gunadi-balik-ke-indonesia