KOMPAS.com – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana ini juga dapat dicairkan sebagian sesuai ketentuan yang berlaku. Nah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak sulit.
Proses pencairan JHT biasanya memakan waktu 5–7 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Peserta disarankan memastikan data di KTP, Kartu Keluarga, dan rekening bank sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan agar klaim tidak tertunda.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT dapat dilakukan dalam tiga skema, yaitu:
1. Pencairan 100 persen
2. Pencairan sebagian 30 persen
3. Pencairan sebagian 10 persen
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resminya, berikut ini adalah syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen
2. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
3. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
Proses pencairan JHT
Jika semua syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah dipenuhi, pencairan JHT dapat dilakukan secara online maupun offline.
1. Pencairan Online (Layanan Lapak Asik)
2. Pencairan Offline (Kantor BPJS Ketenagakerjaan)
https://money.kompas.com/read/2025/08/09/205726726/lengkap-syarat-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan