Bantuan ini diberikan secara tahap per triwulan atau setiap tiga bulan sekali. Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah masuk Triwulan III (Juli–September 2025).
Masyarakat bisa mengecek status penerima PKH September 2025 secara online, baik lewat aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi Kemensos. Berikut panduan lengkapnya.
Cara cek penerima PKH September 2025
Ada dua cara mudah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, yaitu lewat aplikasi dan website Kemensos.
1. Cek PKH 2025 via aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
Jika terdaftar, aplikasi akan menampilkan:
Keterangan “YA” artinya bantuan sudah disetujui dan siap dicairkan. Anda bisa memantau pencairan dana bantuan secara berkala.
2. Cek PKH 2025 via website resmi Kemensos
Hasil pencarian akan menampilkan informasi yang sama dengan aplikasi. Jika status “YA”, bansos PKH September 2025 siap dicairkan.
Jadwal pencairan PKH September 2025
Bansos PKH disalurkan tiap triwulan. Untuk Triwulan III (Juli–September 2025), pencairan dimulai sejak Agustus 2025.
Namun, jadwal pencairan bisa berbeda-beda di tiap daerah, tergantung administrasi dan teknis penyaluran.
Jika data belum menampilkan periode “JUL–SEPT 2025”, penerima disarankan mengecek secara berkala atau menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Besaran bantuan PKH 2025
Perlu dicatat, besaran bantuan PKH 2025 bagi setiap kelompok penerima sebagai berikut:
Sebagai informasi, mulai Triwulan II 2025, penyaluran PKH tidak lagi menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), melainkan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Dengan data terbaru ini, pemerintah berharap penerima bansos lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Itulah cara cek penerima PKH September 2025 serta jadwal pencairannya. Pastikan rutin memantau data melalui aplikasi atau website Kemensos agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan.
https://money.kompas.com/read/2025/09/02/084637326/pkh-september-2025-cair-ini-cara-cek-penerima-dan-jadwal-pencairannya