Pernyataan Rosan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan soal adakah hubungan antara rencana pergantian pengurus BUMN dengan putusan MK.
"Pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar," ujar Rosan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Tapi pada intinya kita akan ikuti keputusan itu," tegasnya.
Rosan juga menyinggung salah satu poin putusan MK bahwa pemerintah diberi jangka waktu untuk mematuhi ketentuan.
"Sesuai dengan keputusan MK, dibaca keputusan MK-nya kan ada jangka waktunya juga," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi mengatakan, menghormati putusan MK.
Namun, pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Kami akan mempelajari dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan menjadi tindak lanjut atas putusan MK itu," ujar Prasetyo dilansir siaran YouTube Kompas TV, Kamis.
Berdasarkan catatan Kompas.com, hingga 10 Juli 2025, setidaknya ada 30 orang wamen di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan BUMN.
Namun, salah satunya telah diberhentikan, yakni eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan melarang wamen merangkap jabatan termasuk pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Larangan itu ditegaskan lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (28/8/2025) kemarin.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Sehingga tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
https://money.kompas.com/read/2025/09/04/191325226/bos-danantara-siap-ikuti-putusan-mk-soal-larangan-wamen-rangkap-jabatan