JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, jumlah dana kerugian akibat kasus penipuan di sektor keuangan mecapai Rp 4,8 triliun.
Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) selama November 2024 hingga 29 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari total tersebut sebanyak Rp 350,3 miliar telah berhasil diblokir.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Sepanjang periode tersebut, IASC telah menerima 238.552 laporan kasus penipuan di sektor keuangan dari masyarakat.
Jumlah tersebut terdiri dari 145.862 laporan yang disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC serta 92.690 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke IASC.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 381.507 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 76.541," kata dia.
Jenis penipuan terbanyak
Sementara itu, Friderica mengungkapkan, sampai dengan akhir Agustus 2025, modus penipuan keuangan terbanyak terjadi pada transaksi belanja online, penipuan melalui telepon atau fake call, dan penipuan investasi.
OJK telah menerima 44.877 laporan penipuan jual-beli online selama periode ini atau sekitar 16,8 persen dari total aduan yang diterima OJK.
Kemudian sebanyak 24.723 laporan penipuan fake call dimana penipu mengaku sebagai pihak lain lalu meminta data pribadi korban untuk disalahgunakan.
Selanjutnya, diikuti dengan penipuan investasi, penipuan penawaran kerja yang menargetkan generasi muda, penipuan mendapatkan hadiah, penipuan melalui media sosial, phishing, social engineering, hingga pinjaman online fiktif.
Untuk mencegah semakin banyak korban, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi legalitas setiap penawaran yang diterima.
"Pertama, harus cek legalitasnya, dan kedua logis atau tidak setiap penawarannya. Jadi, misalnya tiba-tiba kok menawarkan uang, hadiah, dan lain-lain, ini juga kami imbau masyarakat untuk waspada," tuturnya.
https://money.kompas.com/read/2025/09/04/191518726/ojk-kerugian-akibat-penipuan-keuangan-mencapai-rp-48-triliun