Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Kewajiban Modal Minimum

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih ada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, sampai Agustus 2025 masih ada 9 perusahaan pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Angka ini berkurang 2 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Pada Juli 2025, terdapat 11 perusahaan pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekutias minimum tersebut.

"9 dari 96 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar," ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu pada periode yang sama, terdapat 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas atau modal minimum Rp 100 miliar. 

Jumlah ini masih sama dengan bulan sebelumnya.

"Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar," ucapnya.

Agusman menyatakan, seluruh perusahaan pinjol dan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana tindakan (action plan) kepada OJK.

Dokumen ini memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan upaya merger dengan perusahaan lain.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud," ucapnya.

Sebagai catatan, syarat ekuitas minimum bagi perusahaan fintech lending diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Ketentuan itu berlaku secara bertahap, dari Rp 2,5 miliar pada Juni 2023, naik menjadi Rp 7,5 miliar pada Juni 2024, dan wajib mencapai Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

Sementara ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan pembiayaan diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018. 

Dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar.

https://money.kompas.com/read/2025/09/05/144439526/9-perusahaan-pinjol-belum-penuhi-kewajiban-modal-minimum

Bagikan artikel ini melalui
Oke