JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 1,09 triliun pada 2024. Penerimaan pajak ini terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, dan Rp 620,4 miliar pada 2024.
Dari total penerimaan pajak tersebut, platform perdagangan kripto Indodax mencatatkan kontribusi sekitar Rp 490,06 miliar.
Dari total penerimaan pajak kripto nasional, Indodax berkontribusi 44,96 persen dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara.
Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto yang mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto mencatatkan peningkatan sebesar 352,89 persen.
Progres pertumbuhan aset kripto juga dialami Indodax, di mana pada November 2024, volume transaksi tercatat sebesar Rp 21,28 triliun. Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan volume transaksi yang naik menjadi Rp 23,76 triliun.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, dengan angka penerimaan pajak yang terus melonjak di sektor kripto, tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia telah memasuki fase baru dalam adopsi kripto yang lebih masif.
“Penerimaan pajak yang tercatat lebih dari Rp 1 triliun pada akhir 2024 bukan hanya sekadar angka, namun juga mencerminkan kedewasaan pasar yang semakin berkembang dan diterima oleh masyarakat sebagai alternatif investasi. Ini adalah bukti nyata bahwa aset digital telah mendapatkan tempat di hati para investor Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp 1,09 Triliun pada 2024
Namun, Oscar juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih mendukung untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut.