Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, Insentifnya Belum Jelas

Kompas.com - 11/02/2025, 16:18 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyiapkan insentif bagi industri yang menurunkan emisi karbon.

Skema ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Namun, bentuk insentifnya belum jelas karena masih menunggu aturan turunan setelah RUU disahkan.

Baca juga: Anggota DPR Baru Diharap Tak Lupakan Pembahasan RUU EBET

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani, mengatakan pelaku usaha yang mengupayakan dekarbonisasi akan mendapat insentif melalui mekanisme nilai ekonomi karbon.

"Satu pasal yang penting untuk industri, bahwa semua industri, badan usaha yang mengupayakan penurunan emisi. Itu mendapatkan insentif melalui nilai ekonomi karbon. Undang-undangnya seperti itu nantinya," ujar Eniya di Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025), seperti dilansir Antara.

Meski insentif dijanjikan, skemanya masih belum jelas. Pemerintah masih menunggu pengesahan RUU EBET sebelum merinci aturan teknisnya.

"Ini nanti diturunkan, seperti apa model insentifnya. Jadi model real-nya seperti apa itu belum, karena kita masih menunggu RUU EBET ini bisa disahkan," kata Eniya.

Ia menyebut kebijakan ini bertujuan mendorong industri untuk mengurangi emisi karbon, sejalan dengan target swasembada energi dan transisi energi yang menjadi prioritas Presiden Prabowo.

"Pemerintahan Pak Prabowo itu urgent sekali untuk memantapkan swasembada energi dan penurunan emisinya," tambahnya.

Baca juga: Australia Suntik Investasi Rp 130 Miliar untuk Energi Terbarukan hingga Pengelolaan Limbah

Sebagai contoh, ia menyebut pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) pertama pada 2018 sebagai langkah awal membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai pemerintah perlu memperbarui kebijakan energi agar target bauran energi terbarukan lebih realistis.

Menurut IESR, kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) harus diselaraskan dengan target penurunan emisi.

Selain itu, finalisasi RUU EBET harus mencakup target yang lebih jelas dan skema dukungan yang terukur untuk industri yang melakukan dekarbonisasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau