JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex diharapkan dapat diselesaikan sebelum Lebaran 2025 atau Idul Fitri 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ia membeberkan, hingga saat ini PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada eks karyawan hingga Februari 2025, namun masih ada hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti pesangon dan THR.
"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli, dikutip dari ANTARA.
Menurut Yassierli, nantinya pembayaran pesangon dan THR akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
Menaker, kata Yassierli, juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk eks pekerja Sritex.
Baca juga: Pencairan JHT dan JKP Eks Karyawan Sritex Rp 90,8 Miliar, Baru Setara 58,7 Persen
Yassierli dalam rapat degan DPR juga mengungkapkan rincian jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK.
PHK pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.
PHK kedua pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.
Ketiga, PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.
Baca juga: Menaker: Pekerja Sritex Group yang Kena PHK Capai 11.025 Orang
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini