Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Kompas.com - 16/03/2025, 21:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai kebijakan untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025, termasuk kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, yakni 24 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan kelancaran mudik. Namun, ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap distribusi barang dan stabilitas ekonomi.

Menurut Bambang, pembatasan operasional angkutan barang dalam jangka waktu yang cukup panjang berpotensi menyebabkan kelangkaan barang di pasaran, yang dapat berdampak pada kenaikan harga dan hambatan distribusi pasca-Lebaran.

Baca juga: Operasional Angkutan Barang Diatur Saat Libur Isra Miraj dan Imlek, Simak Rinciannya

 

Ia menekankan bahwa setelah libur panjang, industri akan bergerak secara simultan untuk mendistribusikan produk yang tertumpuk, sehingga membutuhkan akses transportasi yang lancar.

“Jika pembatasan berakhir, maka seluruh industri akan bergerak serentak dalam menyalurkan logistik, yang bisa menimbulkan kemacetan dan keterbatasan transportasi logistik,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan arus mudik.

Baca juga: 4 Hari Kerja, Pengusaha Sebut Bisa Kurangi Kemacetan dan Tekanan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memperpanjang masa libur sekolah dari 21 Maret hingga 8 April 2025, sehingga waktu perjalanan pemudik lebih merata dan tidak menumpuk pada periode tertentu.

Kementerian Perhubungan mendorong kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja satu bulan sebelum Lebaran untuk mengurangi lonjakan perjalanan pada hari-hari menjelang hari raya.

Pemerintah juga telah menginstruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan lebih awal, paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat mendistribusikan arus mudik secara lebih merata.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau