Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Membayar Pajak

Kompas.com - 12/04/2025, 22:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas denda administratif, kurungan, hingga pidana berupa hukuman penjara.

Untuk diketahui, pajak sendiri bersifat memaksa. Sehingga pemerintah dalam hal ini bisa memidanakan masyarakat yang menghindar maupun menolak membayar pajak.

Kewajiban membayar pajak bahkan diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 A. Disebutkan bahwa negara bisa melakukan paksaan kepada warga negara bila enggan membayar pajak.

"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang," tulis Pasal 23 A UUD 1945.

Baca juga: Kewajiban Membayar Pajak Diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal Apa?

Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak

Di Indonesia, sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.

Contoh tindakan kejahatan maupun ketidaktaatan pajak seperti tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan atau PPh hingga menolak melaporkan SPT tahunan.

Sesuai aturan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenai sanksi pajak denda paling sedikit Rp 100.000 dan maksimum 100 persen dari jumlah pajaknya.

Selain itu, sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas kurungan dan penjara. Sanksi pajak berat ini diberikan untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran kategori berat seperti tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

Kasus lainnya yang dianggap berat dalam pelanggaran pajak adalah menghindar dari pajak sehingga merugikan keuangan negara.

Baca juga: Mengapa Warga Pilih Nembak KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan di Samsat?

Peran pajak

Wajib bayar pajak karena pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dan pembangunan nasional. Berikut beberapa alasan utama mengapa membayar pajak itu wajib:

  1. Pembiayaan negara: Pajak digunakan untuk membangun infrastruktur (jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit) hingga membayar gaji pegawai negeri, TNI, Polri, guru, dan tenaga kesehatan.
  2. Mewujudkan keadilan sosial: Pajak memungkinkan redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mampu ke yang membutuhkan, misalnya melalui program bantuan sosial (bansos), subsidi pendidikan dan kesehatan, dan program pengentasan kemiskinan.
  3. Menjaga kedaulatan negara: Negara yang mandiri secara keuangan tidak terlalu bergantung pada utang luar negeri atau bantuan asing. Dengan pajak pemerintah bisa menjaga kedaulatan ekonomi dan politik.
  4. Kewajiban konstitusional: Dalam UUD 1945 Pasal 23A disebutkan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
  5. Menjamin kelangsungan pemerintahan: Tanpa pajak, roda pemerintahan tidak bisa berjalan. Fungsi-fungsi negara seperti hukum, keamanan, dan administrasi publik semuanya dibiayai dari pajak.

Kesimpulannya secara umum sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas denda administrasi, kurungan, dan penjara.

Baca juga: Membayar Pajak Adalah Kewajiban di Lingkungan Sosial

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau