Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Outsourcing, Kontrak Kerja yang Dibuat di Era Megawati?

Kompas.com - 04/05/2025, 12:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dalam dunia kerja, outsourcing adalah istilah yang tentu sudah tidak asing lagi. Apa itu outsourcing dan bagaimana sejarahnya di Indonesia?

Untuk diketahui saja, outsourcing adalah produk hukum di bidang ketenagakerjaan yang dibuat pada tahun 2003. Dari awal disahkan sampai saat ini, outsourcing tak pernah jauh dari kritik dan jadi langganan tuntutan serikat buruh agar regulasi ini dihapus karena dianggap menyengsarakan pekerja.

Saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan kebijakan outsourcing alias kontrak alih daya yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Memahami arti outsourcing dan aturannya

Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut, Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia menjadi legal atau resmi.

Sejatinya, sebelum dilegalkan negara, praktik alih daya sudah lazim digunakan di berbagai sektor usaha. Masyarakat juga kerap menyebutnya usaha pemborongan, istilah lainnya dikenal pula subkontraktor atau vendor. Kala itu pasca dilegalkan, perusahaan alih daya pun banyak bermunculan.

Baca juga: Prabowo Ingin Sistem Kerja Outsourcing Dihapus, Sudah Tepatkah Menurut Pakar?

Sementara setelah dilegalkan di UU Ketenagakerjaan, penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja. Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.

Meski demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak kalangan saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya. 

Dalam beberapa kasus, para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan organik perusahaan.

Status karyawan outsourcing adalah sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja, bukan karyawan di tempat ia bekerja. Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pemakai jasa outsourcing, tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan bersangkutan.

Beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing adalah cleaning service atau jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

Batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini sesuai dengan regulasi pemerintah yang tercantum di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya, kini UU tersebut sudah direvisi dalam UU Cipta Kerja dan tidak mengubah pasal terkait alih daya.

Baca juga: Asosiasi Pengusaha soal Wacana Prabowo Hapus “Outsourcing”

Di UU Ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam praktiknya, banyak pula perusahaan yang melanggar lantaran menggunakan pekerja outsourcing untuk mengerjakan pekerjaan utama. Arti outsourcing kerap disalahartikan banyak pihak.

Outsourcing dalam UU Cipta Kerja dan Perppu era Jokowi

Namun di Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja alih daya, hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau