Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Arahan Prabowo, Menaker Segera Terbitkan Aturan Soal Outsourcing

Kompas.com - 02/05/2025, 14:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait sistem alih daya atau outsourcing.

Langkah ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin sistem outsourcing dihapus.

"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Apakah Outsourcing Masih Diperlukan? Begini Kata Menaker

Ia menilai pernyataan Prabowo mencerminkan sikap aspiratif Presiden dan perhatian terhadap keresahan buruh Indonesia.

"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," ujarnya.

Menurut Yassierli, alih daya menjadi isu utama yang disuarakan buruh selama hampir dua dekade. Ia menilai praktik outsourcing sering menimbulkan masalah, seperti pengalihan pekerjaan inti, ketidakpastian kerja, upah rendah, hingga sulitnya membentuk serikat.

Yassierli menegaskan seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus sesuai norma konstitusi. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan imbalan yang adil.

Kemnaker juga sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil. Penyusunan UU tersebut merupakan amanat Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait UU Cipta Kerja.

"Selain itu, Kemenaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya," tambahnya.

Baca juga: Apa Itu Outsourcing dan Mengapa Prabowo Ingin Menghapusnya?

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan sejumlah janji saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, Kamis (1/5/2025). Ia menyebut akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang berisi perwakilan organisasi buruh.

Dewan ini ditugaskan mengkaji penghapusan outsourcing.

“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya, kita kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ujar Prabowo.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dengan kebutuhan investor.

“Tapi saudara-saudara, kita juga harus, harus juga realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja. Jadi kita harus bekerja sama-sama mereka atas usul pimpinan saudara,” lanjutnya.

Prabowo berjanji akan mempertemukan 150 pimpinan buruh dan 150 pengusaha untuk membahas isu outsourcing.

“Kita akan duduk bersama, saya akan mengatakan kepada para pengusaha, saudara-saudara tidak boleh mau kaya sekaya-kayanya sendiri tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik,” ucap Prabowo.

Ia juga merespons usulan menjadikan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

“Asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh sepakat saya akan mendukung Marsinah menjadi pahlawan nasional,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau