JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk tim verifikasi menelusuri kasus pengusaha dari Kadin Cilegon, Banten, yang meminta jatah proyek pekerjaan tanpa tender senilai Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, kasus itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu diklarifikasi.
“Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya,” kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Pengusaha Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Kadin: Kita Ingin Bertemu Langsung
Kadin Indonesia akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Banten.
“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi,” ujar Anindya.
Anindya menyebutkan, Kadin bersama Gubernur Banten Andra Soni dan perwakilan Kementerian Investasi/BKPM akan melihat langsung permasalahan tersebut pada Rabu (14/5/2025).
“Bersama Gubernur Banten atau yang diutus, bersama BKPM dan juga penegak hukum akan melihat,” tutur Anindya.
Baca juga: Kadin Akan Sanksi Pengusaha Cilegon yang Terbukti Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Pabrik CAA
Anindya mengaku tidak ingin melihat kasus tersebut hanya dari media sosial.
“Tentu kita juga mesti melihat dengan bijak semua ini. Tapi kami juga tidak hanya ingin melihat di media sosial. Kita ingin bertemu langsung,” kata Anindya.
Kadin juga berkomitmen mengawal kasus tersebut.