JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN mulai Senin, (2/6/2025). Pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan putra-putri ASN menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 berlaku bagi ASN aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Besarannya
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Para pensiunan tidak perlu mengajukan atau memverifikasi ulang karena pembayaran dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara serta jaminan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya
Untuk ASN aktif, besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen (bagi ASN pusat).
Untuk ASN daerah, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Sedangkan gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Baca juga: Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I
Gaji pokok PNS Golongan II
Gaji pokok PNS Golongan III
Gaji pokok PNS Golongan IV
Baca juga: PNS Menimbang Liburan: “Niatannya sih, Soalnya Ada Gaji Ke-13 dan Diskon”