JAKARTA, KOMPAS.com - Pejuang kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kesulitan dalam membayar angsuran di tengah penerapan bunga mengambang (floating) dan tren suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) yang masih tinggi.
Saat ini, suku bunga BI berada di level 5,50 persen, setelah mengalami penurunan sebesar 25 basis poin sejak 21 Mei 2025.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etika Karyani Suwondo, mengungkapkan bahwa tingginya BI rate menyebabkan cicilan KPR melonjak drastis, terutama untuk kredit dengan bunga floating.
"Cicilan KPR terkerek naik 13 persen. Dampaknya membuat pejuang KPR atau debitur kewalahan membayar angsuran per bulannya," ujar Etika kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Sulit Bayar KPR di Tengah Ekonomi Tak Menentu? Ini Saran dari Para Perencana Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengakui adanya risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) untuk KPR yang ditujukan kepada debitur menengah ke bawah.
OJK mencatat bahwa per Maret 2025, rasio NPL KPR meningkat menjadi 2,93 persen dari 2,49 persen pada Maret 2024.
Meskipun rasio NPL KPR masih di bawah ambang batas 5 persen, OJK menilai lonjakan tersebut perlu diwaspadai.
Lalu, apa solusi yang harus diambil oleh para pejuang KPR?
Salah satu strategi yang disarankan adalah mengelola arus kas (cash flow management).
Debitur diharapkan disiplin dalam mengatur pemasukan dan pengeluaran keuangan, seperti menyisihkan dana lebih untuk cicilan KPR dan mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan tersier.
Etika menambahkan bahwa debitur perlu mencari penghasilan tambahan.
"Debitur harus disiplin menjaga arus kas, misalnya dengan menyisihkan dana lebih untuk cicilan dan mengurangi pengeluaran tersier. Jika perlu, cari tambahan pendapatan supaya pembayaran KPR tetap lancar," paparnya.
Baca juga: Strategi BCA Bantu Pejuang KPR agar Cicilan Tak Macet
Debitur juga disarankan untuk menyiapkan dana darurat sebagai bantalan.
Dengan demikian, pejuang KPR memiliki cadangan uang yang dapat dialokasikan untuk cicilan KPR saat menghadapi masa-masa sulit.
Dalam kondisi tertentu, debitur dapat mengajukan keringanan bunga KPR melalui negosiasi dengan pihak bank.
Langkah ini bisa dilakukan ketika debitur mengalami masalah internal dan kenaikan bunga di sisi lain.