JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Putih menyatakan, Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump tidak akan mengenakan tarif impor terhadap negara-negara yang membangun fasilitas produksi di Amerika.
Pernyataan tersebut dirilis secara resmi oleh Gedung Putih pada Senin (7/7/2025) menyusul pengumuman ketentuan tarif impor baru untuk 14 negara, termasuk Indonesia.
"Presiden Trump menyambut baik bisnis mitra dagang kita di tanah Amerika. Seperti yang diketahui negara-negara ini, tidak akan ada tarif jika mereka memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di negara kita," demikian bunyi pernyataan resmi yang dilansir pada Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Trump: Tarif Impor 32 Persen Bisa Dihapus jika Indonesia Bangun Pabrik di AS
Selain itu, pernyataan resmi juga menyampaikan bahwa Presiden Trump telah berkomitmen untuk melakukan segala kemungkinan guna mendapatkan persetujuan dengan cepat, profesional, dan rutin untuk mengembalikan produksi manufaktur bagi warga AS.
Kebijakan tarif merupakan cara yang efektif untuk mengembalikan defisit perdagangan AS dengan berbagai negara mitra dagangnya.
Lebih lanjut, Gedung Putih juga menyampaikan bahwa Presiden Trump menentang anggapan bahwa pekerja dan bisnis Amerika harus menoleransi praktik perdagangan yang tidak adil yang telah merugikan mereka selama beberapa dekade.
Pada 2 April 2025, Presiden Trump mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai tanggapan terhadap defisit perdagangan barang AS yang besar dan terus-menerus, yang disebabkan oleh kurangnya timbal balik dalam hubungan perdagangan bilateral dengan berbagai negara.
AS juga menyebut adanya hambatan tarif dan non-tarif yang tidak adil serta kebijakan ekonomi mitra dagang AS yang menekan upah dan konsumsi domestik sebagai penyebab defisit perdagangan. "Pengumuman (tarif) hari ini, yang didasarkan pada timbal balik dan keadilan, akan membantu mengantar zaman keemasan bagi rakyat Amerika," tutur Gedung Putih.
Dalam keterangannya, Gedung Putih menginformasikan bahwa ketetapan tarif yang disampaikan Donald Trump merupakan perintah dari eksekutif.
Presiden Trump mengambil tindakan tersebut berdasarkan informasi dan rekomendasi dari pejabat senior, termasuk informasi tentang status negosiasi perdagangan dengan berbagai negara.
Sejak Presiden Trump menyampaikan ketentuan tarif dan perubahannya untuk masa negosiasi sekitar 90 hari yang lalu, puluhan negara telah setuju atau menawarkan untuk menurunkan tarif mereka.
Puluhan negara juga menawarkan untuk menghilangkan hambatan non-tarif guna bergerak menuju hubungan perdagangan yang lebih seimbang dengan AS.
Namun, AS menilai meskipun ada kemajuan yang signifikan dari sisi negosiasi, defisit perdagangan di negeri Paman Sam itu tetap parah.
Disebutkan pula bahwa ketentuan tarif baru yang disampaikan AS kepada 14 negara diharapkan dapat menciptakan ketentuan hubungan perdagangan bilateral yang lebih timbal balik untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang disebabkan oleh defisit perdagangan barang AS yang besar.
"Dalam beberapa kasus, negara-negara akan dikenakan tarif timbal balik yang direvisi yang lebih rendah dari tarif yang awalnya diumumkan pada 2 April (2025). Bagi yang lain, tarif timbal balik mungkin lebih tinggi dari tarif sebelumnya," kata keterangan Gedung Putih.
Baca juga: Trump: Tarif Impor 32 Persen Bisa Dihapus jika Indonesia Bangun Pabrik di AS
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini