JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan blokir terhadap rekening dormant alias rekening yang tidak aktif dalam periode tertentu.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada transaksi selama periode tertentu.
Banyak bank menganggap rekening dormant jika tidak ada aktivitas selama tiga bulan berturut-turut, meskipun aturan pastinya mengacu pada kebijakan masing-masing bank.
Baca juga: Gaduh Rekening Dormant: Momentum Revolusi Literasi Keuangan
Berikut tanggapan sejumlah bank terkait rekening dormant diblokir.
BNI menyatakan mendukung langkah PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.
Salah satu upayanya adalah dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari PPATK.
Baca juga: Nasabah Kaget Rekening Dibekukan PPATK, Dana Rp 2 Juta Tak Bisa Diakses dan Sulit Reaktivasi
"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
Dia menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara atau rekening diblokir hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK.