Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Skema Baru Pajak Aset Kripto, Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 01/08/2025, 08:22 WIB
Suparjo Ramalan ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

2. Jasa Platform Aset Kripto

• Dikenai PPN atas jasa penyediaan sarana elektronik.

• PPh dikenakan sesuai tarif umum Pasal 17 UU PPh.

• Dasar pengenaan PPN: 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan).

3. Kegiatan Mining (Penambangan Kripto)

• PPN dikenakan dengan besaran tertentu sebesar 2,2 persen.

• PPh dikenakan berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Skema lama (PMK 81/2024):

• PPN 1,1 persen

• PPh Final 0,1 persen

4. Penunjukan Platform Luar Negeri

• Platform luar negeri akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

• Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen).

• Ketentuan teknis penunjukan diatur dalam Perdirjen Pajak.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau