2. Jasa Platform Aset Kripto
• Dikenai PPN atas jasa penyediaan sarana elektronik.
• PPh dikenakan sesuai tarif umum Pasal 17 UU PPh.
• Dasar pengenaan PPN: 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan).
3. Kegiatan Mining (Penambangan Kripto)
• PPN dikenakan dengan besaran tertentu sebesar 2,2 persen.
• PPh dikenakan berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Skema lama (PMK 81/2024):
• PPN 1,1 persen
• PPh Final 0,1 persen
4. Penunjukan Platform Luar Negeri
• Platform luar negeri akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
• Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen).
• Ketentuan teknis penunjukan diatur dalam Perdirjen Pajak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini