"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali (tapi mendapat) tantiem Rp 40 miliar setahun," ujarnya.
Adapun kebijakan tantiem sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009.
Pada beleid itu, diatur bahwa direksi dan komisaris BUMN bisa mendapatkan tantiem setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan apabila terjadi peningkatan kinerja perusahaan meskipun masih mengalami kerugian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini