Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imannuel Ebenezer Tersangka Pungli Sertifikasi K3, Reaksi Buruh: Tak Menyangka, Sangat Kesal

Kompas.com - 23/08/2025, 17:13 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengaku kaget dan tak menyangka bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden FSPMI yang juga sekaligus Wakil Presiden KSPI Bidang Politik, Riden Hatam Azis, mengatakan bahwa jika dilihat dari latar belakangnya, Imannuel merupakan sosok aktivis yang juga vokal sekaligus terlihat profesional dalam bekerja.

“Kami kaget dengan peristiwa tersebut dan tak menyangka karena dia aktivis yang kalau di media sosial pola kerjanya terlihat profesional untuk sidak-menyidak, jadi tentunya kami tak menyangka,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Angka Kecelakaan Kerja Tinggi, Wamenaker Malah Kena OTT KPK gara-gara Sertifikasi K3

Oleh karena itu, Riden menilai bahwa berkaca dari kasus ini, potensi ada permainan dalam penerbitan sertifikat K3 cukup besar.

Sehingga ini saatnya untuk mengaudit total dan mereformasi sistem K3 di Indonesia karena hal ini berkaitan besar pada keselamatan kerja di perusahaan.

Hal ini juga diamini oleh Presiden KSPN Ristadi. Dia bilang perilaku yang dilakukan oleh Wamenaker tersebut mencederai para buruh.

“Jujur kita sangat kesal atas perilaku dan pelayanannya yang mencederai kami,” katanya.

Sementara itu, mengenai sertifikat K3, menurutnya hanya sebuah formalitas saja di perusahaan, karena jauh lebih penting adalah pengawasannya.

Oleh karena itu, Ristadi bilang seharusnya sertifikat K3 ini bisa digratiskan oleh pemerintah karena biaya penerbitan sertifikat ini biasanya cukup mahal.

“Biasanya memang mahal, tapi karena ini kayak formalitas saja. Karena yang penting itu adalah pengawasannya, jadi gratiskan saja karena ini juga bisa mencegah atau mengurangi kasus-kasus kayak gini,” kata Ristadi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada Jumat (22/8/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Wamenaker Immanuel Ebenezer sudah mengenakan rompi tahanan dan ditampilkan di ruang jumpa pers KPK bersama belasan tersangka lainnya pada pukul 15.41 WIB.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dipecat Prabowo

Merespons hal itu, Presiden Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," tambah dia.

Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau