JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memberi napas panjang bagi sektor properti. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2025 dan diundangkan pada 25 Agustus 2025. Insentif diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025,” demikian tertulis dalam pertimbangan PMK 60 2025.
Baca juga: PPN Properti Ditanggung Pemerintah, Kesempatan Emas Beli Rumah
Adapun insentif berlaku penuh untuk pembelian rumah atau rusun dengan harga jual sampai Rp 2 miliar. Untuk properti seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp 2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.
Pada aturan sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan penuh (100 persen) selama Januari–Juni 2025. Sementara untuk periode Juli–Desember 2025, awalnya direncanakan hanya 50 persen. Dengan PMK terbaru ini, pemerintah memutuskan memperpanjang fasilitas menjadi 100 persen hingga Desember 2025.
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 60 2025.
Namun, insentif hanya dapat dimanfaatkan untuk satu kali perolehan rumah tapak atau rusun oleh satu orang. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara itu, pembelian yang dilakukan sebelum 1 Juli 2025 dan dibatalkan tidak bisa mendapatkan fasilitas ini.
Baca juga: Diskon PPnBM dan PPN Properti Segera Berlaku, Aturannya Sudah Diteken Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sempat menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan perpanjangan insentif tersebut setelah adanya masukan dari kalangan pengembang.
“PPN DTP menyangkut daya beli dan mempercepat serta memperbesar pembelian. Tapi bukan kewenangan saya. Kita harus menghormati kewenangan Ibu Sri Mulyani, itu kewenangan beliau,” ujar Maruarar di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini