KOMPAS.com - Banyaknya tunjangan dan gaji anggota DPR RI jadi polemik panas sejak beberapa hari terakhir. Penghasilan ratusan juta anggota dewan menjadi ironi di tengah kesulitan ekonomi jutaan masyarakat Tanah Air.
Tak tanggung-tanggung, penghasilan seorang wakil rakyat disebut bisa mencapai lebih dari Rp 230 juta per bulan. Dari berbagai komponen pendapatan, tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan menjadi salah satu yang paling banyak kritik.
Keistimewaan lainnya yang didapatkan anggota DPR RI yakni bisa mendapatkan uang pensiun yang dibayarkan APBN hingga seumur hidup, meski periode jabatan wakil rakyat hanya 5 tahun saja.
Besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR RI ditetapkan berdasarkan lama masa jabatannya.
Anggota DPR RI berhak memperoleh uang pensiun seumur hidup yang pembiayaannya bersumber dari negara.
Baca juga: APBN untuk Gaji Sebulan DPR Setara Gaji 266.800 Guru Honorer
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta bekas pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980, uang pensiun pokok anggota DPR dihitung besaran pensiun dibatasi minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan, pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat serta tidak lagi bekerja karena alasan kesehatan, baik fisik maupun mental, berhak menerima pensiun dengan nilai tertinggi, yakni 75 persen dari dasar pensiun.
Selain itu, ketentuan teknis terkait persentase pensiun diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010.
Baca juga: Tak Hanya DPR, Semua Pejabat Negara Juga Menikmati Tunjangan PPh 21
Dari aturan itu, besaran uang pensiun DPR RI ditetapkan sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan.
Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dengan aturan tersebut, mantan pimpinan maupun anggota DPR—termasuk yang bertugas di periode 2019–2024—mendapatkan hak pensiun sesuai skema yang berlaku.
Sebagai gambaran, misalnya seorang Ketua DPR RI berhak atas gaji pokok selama menjabat sebesar Rp 5.040.000, bila menghitung pensiun 60 persen, maka jatah uang pensiunnya setiap bulan sebesar Rp 3.020.000.
Berikut perhitungan uang pensiun anggota DPR yang berlaku seumur hidup dan dibayar APBN:
Baca juga: Saling Lempar DPR dan Kemenkeu soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini