JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengisyaratkan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak akan diperpanjang setelah berakhir pada 16 September 2025.
Ia menyebut relaksasi izin itu telah diberikan hampir enam bulan.
“Untuk Freeport kan kemarin sudah (diberikan relaksasi izin). Jadi itu kan dalam kondisi kahar, ini kan diperkirakan sudah selesai dalam jangka waktu enam bulan,” kata Yuliot usai menghadiri Indonesia Summit 2025 di The Tribrata, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
“Ya biasanya kalau sudah selesai ya tidak ada perpanjangan lagi,” lanjutnya.
Baca juga: Freeport Ganti PLTU Batu Bara Jadi PLTG, Mulai 2027 Beroperasi
Direktur Utama PTFI Tony Wenas sebelumnya menyampaikan perusahaan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Freeport Indonesia menanti arahan lebih lanjut dari Kementerian ESDM.
“Kan sudah dievaluasi oleh pemerintah. Jadi sesuai Kepmen (Keputusan Menteri) memang akan dievaluasi pada saat mau berakhirnya (izin ekspor konsentrat tembaga). Itu yang kita tunggu gasik evaluasinya dari pemerintah,” ujar Tony.
Ia menjelaskan hingga Agustus 2025, PTFI telah mengekspor 65 persen dari target kuota ekspor sebesar 1,4 juta ton basah. Perusahaan berupaya memaksimalkan ekspor hingga 90 persen sebelum izin berakhir.
“Sekarang kapal-kapalnya semuanya sudah mengantre untuk melakukan proses loading. Mudah-mudahan cuacanya bagus sehingga loadingnya lancar untuk diekspor,” kata Tony.
“Harapannya di 16 September bisa tercapai kira-kira 90 persen lah,” tambahnya.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Kejar Penambahan Saham Freeport 10 Persen
Izin ekspor konsentrat tembaga sebelumnya diberikan sebagai solusi atas kondisi force majeure yang dialami Freeport. Smelter perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, terbakar pada Oktober 2024.
Kebakaran itu menghentikan produksi, sementara aturan pemerintah telah melarang ekspor konsentrat tembaga. Tanpa izin ekspor, operasional hulu Freeport terancam berhenti dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini