JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak bisa serta-merta diputuskan hanya karena adanya aksi demonstrasi buruh.
Menurutnya, mekanisme penentuan upah sudah diatur, dan harus melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademis hingga pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan,” ujar Yassierli saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Penentuan kenaikan UMP tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah. Prosesnya harus melalui kajian yang memiliki meaningful participation atau partisipasi bermakna dari semua pihak yang terkait.
Baca juga: Sejumlah Rute dan Koridor Transjakarta Dialihkan Terimbas Demo Buruh, Simak Rinciannya
Kajian tersebut nantinya akan dibawa ke forum LKS Tripnas, yaitu wadah perundingan resmi yang terdiri dari beberapa unsur baik pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan akademisi.
“Kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas, tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukan dari unsur guru, unsur pengusaha, lalu nanti kemudian berlanjut prosesnya, jadi itu masih panjang lah,” paparnya.
Pernyataan ini disampaikan Menaker di tengah aksi unjuk rasa ribuan buruh yang memenuhi kawasan depan gedung DPR RI sejak Kamis pagi tadi. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8,5 persen - 10,5 persen.
Yassierli menilai, setiap aspirasi buruh tetap dipertimbangkan, tetapi pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuat keputusan yang berdampak luas. Apalagi, kenaikan upah minimum sejalan dengan kondisi ekonomi nasional, termasuk inflasi dan kemampuan dunia usaha.
Baca juga: Ada Demo Buruh, IHSG dan Rupiah Pagi Menguat
Meski belum bisa memastikan kapan kepastian besaran UMP 2026 ditetapkan, ia menyebut proses kajian sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Ia menegaskan, pemerintah terbuka mendengar masukan dari pekerja maupun pengusaha.
“Kajiannya mulai dari pemerintah, kemudian sudah ada masukan-masukan dari pengusaha, sudah ada masukan dari teman-teman guru pekerja juga sudah ada masukan, jadi ini kita masih terus pertajam. Sebenarnya sudah berjalan sekian bulan sebenarnya, pasti ada waktu kok, tunggu aja,” katanya.
Baca juga: Membandingkan Gaji DPR yang Dikabarkan Naik dengan UMP Pekerja Indonesia
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini