Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang MK, 30 Wamen Rangkap Jabatan Harus Lepas dalam 2 Tahun, Ini Respons Menteri BUMN Erick Thohir

Kompas.com - 29/08/2025, 06:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi sorotan publik. Namun, Menteri BUMN Erick Thohir memilih untuk belum memberikan tanggapan.

Erick ditemui di sela peluncuran Program Rasa Rempah Indonesia di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), hanya memberi isyarat akan berbicara di waktu lain.

“Nanti. Ada saatnya bentar. Ini lagi acara yang lain. Jawab (hal-hal) yang lain (dulu),” ujar Erick.

Ketika ditanya soal arahan kepada Danantara usai keluarnya putusan MK, Erick juga belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Ada. Nanti jawabannya,” tegasnya.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu hanya memberi sinyal akan menggelar konferensi pers terkait isu tersebut.

Baca juga: Dilarang MK, Wamen Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Komisaris Pertamina Bakal Dicopot?

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Sehari sebelumnya, MK menetapkan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan wamen dilarang rangkap jabatan.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Dengan demikian, tiga larangan tetap berlaku, yakni wamen tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai, larangan ini penting agar wamen fokus pada tugas kementerian.

Baca juga: MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Ada Saatnya Menjawab...

“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Enny menambahkan, larangan rangkap jabatan juga terkait prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

MK memberi waktu maksimal dua tahun bagi wamen yang masih rangkap jabatan untuk melepaskan posisi mereka di luar kementerian.

Baca juga: Kembali Sindir BUMN, Prabowo: Direksi-direksi Jadi Raja, Kayak Perusahaan Punya Neneknya ...

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau