JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan pentingnya pengaturan lalu lintas bersama pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menyikapi isu keramaian lalu lintas ketika ada demo.
Dia mengatakan, pengaturan itu akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Sebagaimana yang disampaikan Bapak Menteri Perhubungan, perlu adanya suatu Standard Operational Procedure (SOP) terkait rekayasa lalu lintas dalam bentuk SKB terutama yang akan masuk Kota Jakarta, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam kerumunan saat terjadi demonstrasi," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Lancar meski Ada Rencana Demo 2 September
Ia menyoroti perlunya pengaturan tersebut karena jika ada kegiatan unjuk rasa tentu akan berdampak pada kelancaran lalu lintas sehingga diperlukan kesepakatan bersama dan pengaturan bersama untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Selama demonstrasi yang berlangsung belakangan ini di beberapa titik pusat di Jakarta bukan hanya membuat keramaian lalu lintas.
Namun berbagai fasilitas umum juga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).
Fasilitas umum yang paling terdampak akibat dirusak adalah halte Transjakarta dan pintu-pintu masuknya jalan tol.
Gubernur Jakarta Pramono Anung membeberkan total kerugian fasilitas umum (fasum) akibat dirusak massa tak bertanggung jawab adalah sebesar Rp 55 miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini