JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Sukuk (RUPSU) PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali gagal kuorum.
Sebagai informasi, WIKA menyelenggarakan RUPO dan RUPSU untuk lima surat utang pada tanggal 28 Agustus dan 29 Agustus 2025.
Yaitu, Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Baca juga: Kelanjutan Merger dengan WIKA, PTPP Tunggu Arahan Danantara
Ngatemin, Corporate Secretary WIKA mengatakan, RUPO dan RUPSU tersebut diadakan dengan agenda persetujuan pengesampingan pemenuhan rasio keuangan (current ratio, gearing ratio dan interest service coverage ratio) atas Laporan Keuangan 2023 dan 2024.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, rapat belum dapat mengambil suatu keputusan dikarenakan belum tercapainya kuorum persetujuan dari para pemegang obligasi/sukuk,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 seri A yang telah jatuh tempo pada 18 Februari 2025, rapat juga tetap belum dapat mengambil keputusan dikarenakan belum tercapainya kuorum persetujuan dalam rapat tersebut.
“Untuk itu, perseroan akan kembali melakukan diskusi dengan para pemegang obligasi, sukuk dan wali amanat selaku perwalian pemegang obligasi sukuk untuk dapat mencapai kesepakatan yang dapat disepakati seluruh pihak,” katanya.
Baca juga: BUMN WIKA Terbebani Utang Jumbo, karena Kereta Cepat Whoosh?
Hingga saat ini, WIKA masih secara konsisten terus melakukan pemenuhan kupon dan imbal hasil sesuai dengan nilai dan jadwal yang disepakati.