JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka peluang untuk menambah anggaran transfer ke daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menghitung kebutuhan anggaran TKD tahun depan.
Dalam pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (10/9/2025) kemarin, ada opsi untuk menambah anggaran TKD.
Namun, terkait kepastiannya, dia masih belum dapat memastikan karena masih harus melalui pembahasan dengan DPR.
"Apakah ada dana tambahan ke daerah atau tidak? Kalau ada, berapa? Itu yang kita hitung," ujarnya saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Purbaya bilang, kalaupun anggaran TKD 2026 jadi ditambah dari rencana awal yang sebesar Rp 650 triliun, pihaknya akan memastikan penambahannya dilakukan sesuai kondisi keuangan negara.
Selain itu, Purbaya juga memastikan tidak akan ada pemotongan TKD pada tahun depan.
Baca juga: Pacu Ekonomi, Menkeu Purbaya Bakal Tarik Dana Pemerintah Rp 200 Triliun dari BI
Artinya, anggaran TKD yang ada dalam RAPBN 2026 dapat berubah. "Kita gak akan memotongkan lagi (anggaran TKD 2026). Kita akan cenderung memberi menjalankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
Sebagai informasi, mengutip Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2026, pemerintah merencanakan anggaran TKD tahun depan sebesar Rp 650 triliun atau turun sekitar Rp 269,9 triliun dari anggaran TKD pada APBN 2025 yang sebesar Rp 919,9 triliun.
Tahun ini, pemerintah memperkirakan realisasi penyaluran TKD tidak mencapai target, yaitu outlooknya hanya Rp 864,1 triliun.
Salah satunya disebabkan oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Turunnya anggaran TKD tahun depan dikhawatirkan dapat menyebabkan pemerintah daerah menaikkan sejumlah tarif pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, dan sejumlah daerah lainnya.
Sebab, saat ini sekitar 60-70 persen pendapatan pemerintah daerah (pemda) berasal dari transfer pemerintah pusat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang