JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras khusus, yakni terfortifikasi dan biofortifikasi.
Program ini untuk pertama kalinya diluncurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Selasa (30/9/2025).
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bansos beras khusus ini berbeda dengan bantuan pangan reguler yang disalurkan melalui Perum Bulog.
Beras fortifikasi diperkaya kandungan zat gizi tambahan seperti zat besi, seng, asam folat, Vitamin B1, dan Vitamin B12 yang ditujukan bagi keluarga rentan rawan pangan.
Baca juga: Beras Bantuan Tak Boleh Busuk di Gudang, Bapanas Ingatkan Bulog soal Kualitas
“Bantuan pangan yang menggunakan beras fortifikasi, ya baru kita kerjakan hari ini. Bantuan pangan terfortifikasi dan biofortifikasi ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akses dan konsumsi pangan bergizi bagi keluarga sasaran di wilayah rentan rawan pangan," ujar Arief lewat keterangan pers, Rabu (1/10/2025).
Pada tahap awal, program rintisan ini menyasar 648 keluarga di delapan desa wilayah Kecamatan Pamijahan, Bogor.
Lalu, akan diperluas di daerah lain di Indonesia.
Adapun pemberian beras khusus dirancang untuk mendukung percepatan penurunan stunting sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021.
Ilustrasi beras.“Kita harapkan selanjutnya program ini bisa diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia karena akan sangat membantu pemberian nutrisi tambahan. Kemudian jika program Makan Bergizi Gratis juga bisa mendapatkan fortifikasi, ini akan sangat baik,” paparnya.
Untuk menjaga kualitas, beras fortifikasi telah memiliki standar nasional.
Bapanas bersama pemangku kepentingan menetapkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikasi dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi, yang menjadi acuan mutu dan keamanan produk di Indonesia.
Sebagai catatan, beras fortifikasi di pasaran masuk kategori beras khusus dengan harga yang cukup tinggi.
Di ritel modern, harga beras jenis ini bisa melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium Rp 14.900 per kilogram, atau sekitar Rp 74.500 per kemasan 5 kilogram (kg).
Sementara itu, bansos beras reguler yang akan kembali disalurkan pemerintah pada periode Oktober-November menggunakan beras medium dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog, dengan kuota 10 kilogram per penerima setiap bulan ditambah bantuan minyak goreng.
Baca juga: Ditemukan Beras Tak Layak Konsumsi di Gudang Bulog, Apa Penyebabnya?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang