Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Uang Pensiun Jokowi setelah Memutuskan Jadi Rakyat Biasa di Solo

Kompas.com - 01/10/2025, 13:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) berhak atas uang pensiun dari negara yang diterima setiap bulannya untuk menunjang hidup di masa tua.

Jokowi sendiri menegaskan, dirinya sudah menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

Sebagaimana eks pejabat negara lainnya, uang pensiun disalurkan lewat PT Taspen (Persero) ke rekening pribadi setiap bulannya.

Tak hanya uang pensiun pokok, Jokowi juga berhak atas tunjangan THR dan simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT). Khusus untuk THT, besarannya disesuaikan jumlah iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.

Lalu berapa berapa jumlah uang pensiun presiden sebagaimana yang diterima Jokowi dan mantan presiden lainnya seperti Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Berapa Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Sebulan Sekali?

Uang pensiun Jokowi

Besaran gaji maupun uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Regulasi ini sudah berlaku lebih dari empat dekade dan hingga kini belum pernah mengalami perubahan.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Bab III Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak atas uang pensiun.

Besarannya diatur dalam ayat (2), yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.

UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur besaran gaji pokok. Presiden ditetapkan menerima gaji sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun wakil presiden menerima empat kali lipat.

Baca juga: Jadi Rebutan Parpol, Berapa Gaji Menteri di Era Jokowi?

Untuk diketahui, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, setara dengan gaji seorang pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR atau Ketua MPR.

Dengan demikian, uang pensiun Jokowi ditetapkan sebesar Rp 30.240.000, dihitung dari 6 dikalikan dengan Rp 5.040.000.

Fasilitas pensiun dari negara

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Jokowi lebih memilih rumah pemberian negara dibangun di Colomadu, Karanganyar.

Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:

Hak mantan Presiden RI:

  1. Gaji pensiunan presiden per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
  2. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  4. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  5. Mobil dinas
  6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Baca juga: Berapa Gaji Lulusan IPDN setelah Diangkat CPNS?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau