KOMPAS.com - Sebagai mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) berhak atas uang pensiun dari negara yang diterima setiap bulannya untuk menunjang hidup di masa tua.
Jokowi sendiri menegaskan, dirinya sudah menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Sebagaimana eks pejabat negara lainnya, uang pensiun disalurkan lewat PT Taspen (Persero) ke rekening pribadi setiap bulannya.
Tak hanya uang pensiun pokok, Jokowi juga berhak atas tunjangan THR dan simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT). Khusus untuk THT, besarannya disesuaikan jumlah iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.
Lalu berapa berapa jumlah uang pensiun presiden sebagaimana yang diterima Jokowi dan mantan presiden lainnya seperti Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Berapa Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Sebulan Sekali?
Besaran gaji maupun uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Regulasi ini sudah berlaku lebih dari empat dekade dan hingga kini belum pernah mengalami perubahan.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Bab III Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak atas uang pensiun.
Besarannya diatur dalam ayat (2), yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.
UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur besaran gaji pokok. Presiden ditetapkan menerima gaji sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun wakil presiden menerima empat kali lipat.
Baca juga: Jadi Rebutan Parpol, Berapa Gaji Menteri di Era Jokowi?
Untuk diketahui, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, setara dengan gaji seorang pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR atau Ketua MPR.
Dengan demikian, uang pensiun Jokowi ditetapkan sebesar Rp 30.240.000, dihitung dari 6 dikalikan dengan Rp 5.040.000.
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Jokowi lebih memilih rumah pemberian negara dibangun di Colomadu, Karanganyar.
Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
Hak mantan Presiden RI:
Baca juga: Berapa Gaji Lulusan IPDN setelah Diangkat CPNS?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang