Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026. Penyesuaian ini berdampak pada batas minimal penghasilan seorang Muslim yang wajib menunaikan zakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan melalui musyawarah bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., menyampaikan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih obyektif.
“Dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki,” ujarnya, dikutip dari siaran pers BSI, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: GoPay Salurkan Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
Tahun ini, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebagai berikut:
Baca juga: Optimalkan Potensi Zakat Rp 327 Triliun, BSI Luncurkan Green Zakat Framework
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa dalam pembahasan ini tidak hanya dipertimbangkan aspek normatif syariah.
“Tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan layanan dan program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik,” ujarnya.
Nilai nisab pada 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025 seiring penyesuaian harga emas.
Artinya, apabila penghasilan telah mencapai Rp 7.640.144 per bulan sebelum dipotong kebutuhan atau cicilan, maka sudah wajib menunaikan zakat penghasilan.
Penetapan nilai nisab zakat penghasilan 2026 merujuk pada:
Baca juga: Soal Bayar Zakat Pakai Saham dan Kripto, BAZNAS: Tunggu Fatwa MUI
Zakat dinilai tidak hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan umat.
Sejumlah manfaat zakat antara lain:
Dana zakat selanjutnya ditransformasikan menjadi program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial guna mendukung pengentasan kemiskinan.
Baca juga: Arti Ibnu Sabil dalam Golongan Penerima Zakat
Cara menghitung zakat penghasilan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Jika penghasilan per bulan ≥ Rp 7.640.144