Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik, Mulai Gaji Berapa Wajib Bayar?

Kompas.com, 27 Februari 2026, 05:15 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026. Penyesuaian ini berdampak pada batas minimal penghasilan seorang Muslim yang wajib menunaikan zakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan melalui musyawarah bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., menyampaikan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih obyektif.

“Dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki,” ujarnya, dikutip dari siaran pers BSI, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: GoPay Salurkan Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024

Tahun ini, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebagai berikut:

  • Setara 85 gram emas (14 karat)
  • Senilai Rp 91.681.728 per tahun
  • Atau Rp 7.640.144 per bulan
  • Kadar zakat sebesar 2,5 persen
  • Dihitung dari penghasilan bruto
  • Ditunaikan saat penghasilan diterima
  • Disalurkan melalui amil zakat resmi

Baca juga: Optimalkan Potensi Zakat Rp 327 Triliun, BSI Luncurkan Green Zakat Framework

Nisab Zakat Penghasilan Naik Sekitar 7 Persen

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa dalam pembahasan ini tidak hanya dipertimbangkan aspek normatif syariah.

“Tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan layanan dan program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik,” ujarnya.

Nilai nisab pada 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025 seiring penyesuaian harga emas. 

Artinya, apabila penghasilan telah mencapai Rp 7.640.144 per bulan sebelum dipotong kebutuhan atau cicilan, maka sudah wajib menunaikan zakat penghasilan.

Penetapan nilai nisab zakat penghasilan 2026 merujuk pada:

  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019
  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan

Baca juga: Soal Bayar Zakat Pakai Saham dan Kripto, BAZNAS: Tunggu Fatwa MUI

Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi

Zakat dinilai tidak hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan umat.

Sejumlah manfaat zakat antara lain:

  • Harta menjadi lebih bersih
  • Kesenjangan sosial dapat ditekan
  • Program pemberdayaan ekonomi umat berjalan berkelanjutan
  • Mustahik dibantu naik kelas menjadi muzaki

Dana zakat selanjutnya ditransformasikan menjadi program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial guna mendukung pengentasan kemiskinan.

Baca juga: Arti Ibnu Sabil dalam Golongan Penerima Zakat

Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan

Cara menghitung zakat penghasilan dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Jika penghasilan per bulan ≥ Rp 7.640.144

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau