Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fleksibilitas Kerja WFH, Apindo Soroti Dampak pada Dunia Usaha

Kompas.com, 20 Maret 2026, 17:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja.

Hal ini dilakukan untuk menghemat energi sebagai respons atas kenaikan harga minyak akibat perang yang melibatkan Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, terkait wacana kebijakan seperti work from home (WFH) tentu perlu dilihat desain kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah terlebih dahulu seperti apa.

Baca juga: Strategi Hemat Energi: WFH Satu Hari dalam Seminggu Segera Berlaku

Ilustrasi bekerja. Pergerakan energi hari ini membawa pesan penting bagi beberapa zodiak, terutama terkait arah karier dan keputusan besar.Freepik Ilustrasi bekerja. Pergerakan energi hari ini membawa pesan penting bagi beberapa zodiak, terutama terkait arah karier dan keputusan besar.

Hal itu sekaligus dilakukan dengan mencermati pemetaan dampaknya dalam banyak aspek, termasuk dari sudut pandang produktivitas dan keberlangsungan operasional dunia usaha.

"Jika wacana ini nantinya diterapkan, tentu tidak dapat diimplementasikan secara seragam di semua sektor," ucap dia kepada Kompas.com, Jumat (20/3/2026).

Ia menambahkan, banyak sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan, hingga layanan yang berkaitan langsung dengan operasional lapangan tetap membutuhkan kehadiran fisik tenaga kerja dan mobilitas operasional.

"Agar aktivitas produksi dan distribusi dapat berjalan dengan baik," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Kaji WFH 1 Hari Sepekan, Airlangga: Bisa Hemat Bensin Signifikan

Sementara itu, terdapat sektor-sektor yang mungkin lebih fleksibel untuk menerapkan WFH, seperti misalnya sektor teknologi informasi hingga profesi kreatif.

"Selain dilihat per sektor, perlu dilihat juga tipe aktivitas dan pekerjaannya apakah bisa dilakukan dengan skema WFH atau tidak," terang Shinta.

Dunia usaha memandang bahwa pengaturan pola kerja seperti ini sebaiknya diserahkan pada desain dan kebijakan internal masing-masing perusahaan, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan karakteristik sektornya.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan), Selasa (17/3/2026).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan), Selasa (17/3/2026).

Oleh karena itu, jika wacana kebijakan ini akan dipertimbangkan lebih lanjut, dunia usaha memandang penting adanya kajian yang lebih mendalam serta ruang diskusi dengan para pelaku usaha.

Baca juga: Remote Work Bangkit Lagi karena Krisis Energi, RI Ikut Kaji Skema WFH

"Hal ini diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat berjalan optimal dalam mencapai tujuan penghematan energi, tanpa menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekonomi dan operasional sektor usaha yang terdampak," tutur Shinta.

Shinta bilang, pada prinsipnya, dunia usaha memahami dinamika pasar energi global saat ini memang dapat berdampak pada peningkatan biaya energi dan logistik dalam negeri.

"Sehingga berbagai kebijakan maupun langkah efisiensi yang dipertimbangkan pemerintah tentu perlu menjadi perhatian bersama," kata dia.

Ia menambahkan, dunia usaha juga mencermati upaya-upaya yang akan diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus mengelola harga BBM agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca juga: Bahlil Sebut Pemerintah Kaji Opsi WFH Buat Tekan Konsumsi BBM

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja.

Hal tersebut disampaikan usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

"Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan," ungkap Airlangga dalam keterangan pers.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca juga: Ada Demo, Mendagri Sebut Kebijakan WFH ASN Bisa Situasional

Penerapan WFH diharapkan tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga dapat diadopsi oleh sektor swasta serta pemerintah daerah.

Rencana implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan setelah Hari Raya Idulfitri 2026.

Namun demikian, waktu pasti pelaksanaannya masih akan ditentukan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Kita ikuti situasi yang berkembang,” ucap Airlangga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau