Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Demo, Mendagri Sebut Kebijakan WFH ASN Bisa Situasional

Kompas.com - 02/09/2025, 16:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bisa diberlakukan secara situasional oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Tito saat ditanya soal sampai kapan ASN WFH untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi.

"Yang WFH? itu situasional lah. Situasional, iya," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: GoTo dan Grab Indonesia Terapkan Kebijakan WFH untuk Antisipasi Demo

Ilustrasi PNS, PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Perbedaan CPNS dan PPPK. Beda PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK.(Shutterstock) Ilustrasi PNS, PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Perbedaan CPNS dan PPPK. Beda PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang meminta seluruh ASN bekerja dari rumah pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Langkah ini diambil menyusul adanya unjuk rasa alias demo di Jakarta yang berpotensi menimbulkan gangguan aktivitas di sekitar pusat pemerintahan.

“Kepala Perangkat Daerah/Biro yang bertempat di sekitar lokasi atau yang terdampak pelaksanaan aksi unjuk rasa/demonstrasi agar menginformasikan kepada seluruh Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) pada tanggal 29 Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

Chaidir menegaskan, bagi ASN yang sudah hadir di kantor pada pagi hari tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan melakukan presensi sore secara daring.

Baca juga: Ada Demo 29 Agustus, Mendag Budi Santoso Mengaku Tak WFH

Para atasan langsung diminta melakukan verifikasi laporan kehadiran ASN melalui aplikasi presensi mobile.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap wajib memenuhi beban kerja minimal 8,5 jam per hari secara efektif meski bekerja dari rumah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau