Namun, aturan WFH ini tidak berlaku untuk perangkat daerah atau unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, terutama yang bersifat operasional dan harus dilakukan selama 24 jam.
“Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro agar melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan surat edaran ini,” kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini