JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bisa diberlakukan secara situasional oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Tito saat ditanya soal sampai kapan ASN WFH untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi.
"Yang WFH? itu situasional lah. Situasional, iya," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: GoTo dan Grab Indonesia Terapkan Kebijakan WFH untuk Antisipasi Demo
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang meminta seluruh ASN bekerja dari rumah pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Langkah ini diambil menyusul adanya unjuk rasa alias demo di Jakarta yang berpotensi menimbulkan gangguan aktivitas di sekitar pusat pemerintahan.
“Kepala Perangkat Daerah/Biro yang bertempat di sekitar lokasi atau yang terdampak pelaksanaan aksi unjuk rasa/demonstrasi agar menginformasikan kepada seluruh Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) pada tanggal 29 Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangannya, Jumat.
Chaidir menegaskan, bagi ASN yang sudah hadir di kantor pada pagi hari tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan melakukan presensi sore secara daring.
Baca juga: Ada Demo 29 Agustus, Mendag Budi Santoso Mengaku Tak WFH
Para atasan langsung diminta melakukan verifikasi laporan kehadiran ASN melalui aplikasi presensi mobile.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap wajib memenuhi beban kerja minimal 8,5 jam per hari secara efektif meski bekerja dari rumah.