
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KEKHAWATIRAN sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah.
Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit.
Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah.
TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun, menjadi Rp 693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun.
Ruang fiskal yang semakin sempit, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah, dan PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya.
Secara teoritis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui kerangka fiscal federalism sebagaimana dikembangkan oleh Wallace E. Oates (1972).
Oates menekankan bahwa desentralisasi fiskal hanya efektif jika diiringi dengan kecukupan sumber daya di tingkat daerah.
Baca juga: Mengakhiri Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat
Ketika transfer dari pusat menyusut tanpa diimbangi peningkatan kapasitas fiskal daerah, maka pemerintah daerah akan menghadapi apa yang disebut sebagai vertical fiscal imbalance.
Dalam situasi ini, belanja yang bersifat rigid, seperti belanja pegawai, menjadi sasaran rasionalisasi.
Lebih jauh, fenomena ini juga dapat dibaca melalui perspektif budget constraint theory. Dalam kerangka ini, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran yang memaksa mereka melakukan prioritisasi ketat.
Studi klasik tentang soft budget constraint menunjukkan bahwa ketika dukungan fiskal dari pusat berkurang, entitas di bawahnya akan dipaksa beroperasi dalam disiplin anggaran yang lebih keras (hard budget constraint).
Dalam konteks Indonesia, pemotongan TKD mengubah ekspektasi daerah, dari semula relatif longgar menjadi jauh lebih ketat.
Dampaknya, belanja pegawai, yang selama ini cenderung membesar sebagai konsekuensi rekruitmen PPPK, harus ditekan.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada logika fiskal. Rasionalisasi PPPK memiliki implikasi sosial yang tidak boleh diabaikan.
Literatur tentang ekonomi tenaga kerja sektor publik menunjukkan bahwa kontrak kerja non-permanen seperti PPPK memang dirancang fleksibel, tetapi rentan terhadap gejolak kebijakan sekaligus berimplikasi pada timbulnya gejolak sosial.