
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Studi World Bank dan “Worldwide Bureaucracy Indicators & Public Sector Reform Studies” (2019) mengenai reformasi birokrasi di negara berkembang menemukan bahwa pengurangan tenaga kontrak pemerintah secara mendadak dapat meningkatkan pengangguran terdidik dan menurunkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Di Indonesia, PPPK banyak mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Jika kontrak mereka diputus secara masif, maka bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga masyarakat luas.
Teori public service delivery menekankan bahwa kapasitas aparatur negara berkorelasi langsung dengan kualitas layanan. Pemangkasan tenaga kerja tanpa perencanaan matang berpotensi menurunkan akses dan mutu layanan dasar.
Dari sisi sosial, kita juga perlu melihat melalui pendekatan social risk theory bahwa rasionalisasi PPPK dapat memicu peningkatan ketidakpastian ekonomi rumah tangga kelas menengah-bawah.
Efek lanjutannya bisa berupa penurunan konsumsi, meningkatnya pengangguran terselubung, hingga potensi keresahan sosial.
Baca juga: Menata Ulang MBG: Lebih Tepat Sasaran, Lokal, dan Kecil Biaya Birokrasi
Pemerintah daerah dalam dilema, ruang fiskal daerah untuk mengompensasi situasi ini sangat terbatas.
Upaya peningkatan PAD sering kali berbenturan dengan resistensi publik. Kenaikan NJOP dan tarif PBB serta pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah, malah memicu aksi penolakan masyarakat.
Dilema kebijakan muncul, di satu sisi daerah dituntut mandiri, di sisi lain instrumen untuk meningkatkan pendapatan justru memiliki risiko politik yang tinggi.
Sementara itu, kebijakan pemotongan TKD tidak bisa dilepaskan dari prioritas fiskal nasional. Program-program strategis seperti makan bergizi gratis (MBG) dan berbagai program direktif presiden membutuhkan pembiayaan besar.
Dalam perspektif public choice theory, sebagaimana dikembangkan oleh James M. Buchanan, keputusan anggaran sering kali mencerminkan preferensi politik pemerintah pusat.
Namun, tanpa disertai desain distribusi beban yang adil, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan baru antara pusat dan daerah.
Jika daerah secara sistematis tetap harus mengurangi PPPK, maka akan terjadi kontraksi kapasitas birokrasi di level daerah, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi yang justru mengandalkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Dalam jangka panjang, ketimpangan layanan antardaerah bisa semakin melebar, terutama antara daerah kaya dan daerah miskin.
Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang lebih adil menjadi mendesak diupayakan Pemerintah pusat.
Baca juga: Mengelola Ambisi, Menyelamatkan Negeri